Tentang SiKONTAN

Rabu, 15 Januari 2025 - 4 Menit baca

Kejaksaan Republik Indonesia termasuk Kejaksaan Tinggi Riau memiliki peran vital dalam mewujudkan salah satu misi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yaitu “Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan”. Hal tersebut selaras dengan tujuan akhir yang diamanatkan dari Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bahwa tanah sebagai bagian dari BARA (bumi, air, ruang angkasa) dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendukung perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, dengan tema ”Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan”, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan visi dan misi untuk mendukung pencapaian visi dan misi Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Visi Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia. Misi Kejaksaan Tinggi Riau:

1.     Meningkatkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan Tinggi Riau dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana, penanganan perkara Perdata Tata Usaha Negara, serta nilai-nilai kepatuhan dalam rangka penegakan hukum.

2.     Mewujudkan peran Kejaksaan Tinggi Riau dalam hubungan internasional, kerja sama hukum, dan penyelesaian perkara lintas negara.

3.     Mewujudkan aparatur Kejaksaan Tinggi Riau yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok.

4.     Melaksanakan pemahaman dan penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan Tinggi Riau, pembenahan informasi manajemen terutama mengimplementasikan program quickwins agar dapat segera diakses masyarakat, penyusunan cetak biru (blue print) pembangunan aparatur Kejaksaan Tinggi Riau jangka menengah dan jangka panjang tahun 2025, menertibkan dan menata kembali manajemen keuangan, akan peningkatan sarana dan prasarana serta optimalisasi penerapan Teknologi Informasi (TI).

5.     Meningkatkan Reformasi Birokrasi dan Tata kelola Kejaksaan Tinggi Riau yang bersih dan bebas KKN melalui reformasi mental dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Dalam melaksanakan misi pertama meningkatkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan Tinggi Riau dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara seluruh Tindak Pidana Umum, Khususnya Kejahatan Pertanahan, dituntut untuk  lebih proaktif dalam penyelesaian konflik yang semakin kompleks dan meminimalkan timbulnya sengketa pertanahan sesuai  amanat Presiden Republik Indonesia untuk berkomitmen penuh dalam pemberantasan mafia tanah. 

Permasalahan pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan aktual, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan.  Ekses perkara pertanahan:

1.    Ekonomi : pemasukan Negara dan nilai tambah ekonomi.

2.    Ekologi : isu lingkungan hidup dan rusaknya vegetasi, lahan produktif dan tanah yang tidak subur/fertile.

3.     Sosial : menimbulkan sengketa dan konflik yang berdampak luas dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

4.     Hukum : masifnya tindak pidana pertanahan dan tantangan (isu aktual RPJMN) rendahnya penyelesaian perkara pertanahan (sengketa, konflik, perkara tanah) utamanya dan lamanya waktu proses penyelesaian terutama munculnya MAFIA TANAH.

Pemberantasan mafia tanah merupakan hal yang urgen untuk segera dituntaskan oleh semua pihak berwenang yang terkait, yakni dari pihak Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Riau, Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau serta semua elemen pendukung yang terlibat dalam kepentingan persoalan pertanahan (stakeholders). Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa dan konflik agraria yang ada di tanah air, termasuk di dalamnya memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya dan penyelesaian konflik agraria penting guna mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat dan memberikan kepastian terhadap ketersediaan ruang lingkup yang adil bagi masyarakat, sesuai arahan Presiden RI Pak Joko Widodo.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu kiranya diadakan perubahan dalam hal penanganan perkara kejahatan pertanahan yang terindikasi pidana di wilayah Provinsi  Riau, dengan cara meningkatkan sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Riau  dan Polda Riau dalam  lingkup Pencegahan dan Penanganan Hukum di bidang pertanahan dan tata ruang. 

Melalui sinergi, kerja sama dari paradigma (pola pikir) yang berbeda akan mewujudkan hasil lebih besar dan efektif sehubungan proses yang dijalani menunjukkan tujuan yang sama dan kesepakatan demi hasil positif. Bersinergi berarti saling menghargai perbedaan ide, pendapat dan bersedia saling berbagi. Bersinergi tidak mementingkan diri sendiri, namun berpikir menang dan tidak ada pihak yang dirugikan. Bersinergi bertujuan memadukan bagian-bagian terpisah. Sehingga ke depan adanya sinergi akan meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan penanganan tindak perkara kejahatan pertanahan bersama, oleh karena itu dibuatlah aplikasi “SIKONTAN-RIAU”, Sistem Informasi Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan di Provinsi Riau untuk mempermudah proses koordinasi antar pemangku kepentingan dan terbentuknya pengaduan kejahatan pertanahan berbasis elektronik.

 

Bagikan: