Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengatakan perkara terkait tanah dan rumah milik orang tua komedian Ade Jigo sudah berlangsung sejak 1993 silam. Hal itu disampaikan olehnya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perkara sudah ada sejak tahun 1993 dengan perkara nomor 397/Pdt.G/1993 kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008," terang Tumpanuli Marbun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, terkait eksekusi yang dilakukan pihaknya hari ini, Tumpanuli Marbun mengatakan hanya menjalankan putusan Peninjauan Kembali (PK).
"Jadi pelaksanaan eksekusi itu didasarkan pada adanya putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi sekarang yaitu nyonya Martha Merry Nasiboe," katanya.
Meskipun Ade Jigo sudah menggugat soal penolakan eksekusi tersebut, kata Tumpanuli Marbun, hal tersebut tidak bisa membatalkan eksekusi tersebut kecuali ada pembuktian dari pihak ketiga.
Baca artikel detikproperti, "Sengketa Tanah-Rumah Ortu Ade Jigo Sudah Sejak 1993" selengkapnya https://www.detik.com/properti/berita/d-7423068/sengketa-tanah-rumah-ortu-ade-jigo-sudah-sejak-1993.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Topik:
Bagikan: