Kegiatan

Live Dialog Jaksa Menjawab Bertemakan Restorative Justice: Penegakan Hukum Yang Humanis

Rabu, 15 Januari 2025 - 2 Menit baca
image Live Dialog Jaksa Menjawab Bertemakan Restorative Justice: Penegakan Hukum Yang Humanis
Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH menjadi narasumber dalam Program Jaksa Menjawab yang disiarkan langsung pada pukul 14.00 wib dari Studio Riau TV Jl.HR.Soebrantas Pekanbaru.(19/03/2024) Adapun bahasan pada program Jaksa Menjawab yang dipandu Puan Asma kali ini mengangkat tema Penegakan Hukum yang Humanis. Dalam program ini, Kajati Riau menjelaskan penegakan hukum merupakan suatu proses upaya tegaknya atau berfungsinya norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum dalam bermasyarakat & bernegara. Kemudian di dalam falsafah hukum kita mengetahui bahwa hukum ada untuk manusia, bukan untuk manusia untuk hukum. Hal ini berarti penegakan hukum dapat menjamin nilai-nilai yang sudah digali oleh pendiri bangsa yaitu Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kedaulatan Rakyat, dan Nilai Keadilan Sosial. Lalu seiring berkembangnya waktu, adanya penambahan nilai yakni Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Kemanfaatan. Sistem nilai yang berubah dan berkembang ini membuat hukum tak boleh kaku dan hanya mengejar satu nilai saja seperti Nilai Kepastian Hukum atau Nilai Keadilan. Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yaitu nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik. Mengabsorbsi dan mengakomodir nilai-nilai tersebut, Kejaksaan menghadirkan nilai-nilai keadilan restoratif dengan telah diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Lebih lanjut Kajati memberikan Focal Point dalam dialog interaktif ini bahwasanya nilai-nilai humanisme dalam Restorative Justice dapat menghadirkan ruang Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum melalui pemulihan keadaan semula dengan pemaafan dan musyawarah mufakat.

Topik:

Bagikan:

Berita Lainnya