Mengawali program Jaksa Menyapa di Tahun 2024, Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. didampingi Koordinator Pidum Sunandar Pramono, SH.,MH. didapuk menjadi pembicara utama dalam Live Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dari studio 1 RRI Pro 1 99,1 Mhz Pekanbaru dengan topik "Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu 2024".(29/02/2024)
Memulai Live Dialog Jaksa Menyapa, Wakajati tak lupa menyapa seluruh pendengar dan berharap kehadirannya diruang dengar ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman hukum terkait pemilu bagi seluruh masyarakat Pekanbaru. Dalam materinya, Waka menjelaskan Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Umum secara eksplisit mengamanatkan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Dimana Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu.
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima laporan harus menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum. Apabila menurut Penuntut Umum berkas tersebut belum lengkap, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari dikembalikan kepada Penyidik disertai dengan petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi oleh Penyidik. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum paling lama 3 (tiga) hari dan harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum. Selanjutnya Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara dari Penyidik. Proses pelimpahan berkas dari Penyidik kepada Penuntut Umum sampai kepada Pengadilan Negeri diatas dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka. Acara yang dipandu oleh penyiar kawakan RRI Pekanbaru Tuti Fitri, SH ini berlangsung dengan sangat antusias dari pukul 10.00-11.00 wib dan mendapat sorotan menarik oleh para pendengar setia RRI. Hal ini karena topik yang disampaikan sangat aktual serta disajikan secara sederhana dan mudah dipahami oleh para pendengar yang dibuktikan dari banyaknya penanya yang antri di ujung telpon.