Siaran Pers

Siaran Pers Terindikasi Suap, Oknum Jaksa 'Sh' Diserahkan Ke Bidang Pidana Khusus

Rabu, 15 Januari 2025 - 2 Menit baca
image Siaran Pers Terindikasi Suap, Oknum Jaksa 'Sh' Diserahkan Ke Bidang Pidana Khusus

SIARAN PERS

Nomor : PR- 430 /L.4.3/Kph.3/09/2023

SETELAH DI BEBAS TUGASKAN, OKNUM JAKSA INISIAL SH DISERAHKAN KE BIDANG PIDSUS KEJATI RIAU UNTUK MENJALANI PROSES HUKUM

Bahwa pada hari Rabu Tanggal 13 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan perkembangan hasil Inspeksi kasus terhadap Terlapor inisial SH (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Bengkalis).

Bahwa berdasarkan Tindaklanjut Laporan Hasil Inspeksi Kasus dari bidang Pengawasan Kejati Riau terhadap Terlapor inisial SH adanya dugaan indikasi suap bidang Pengawasan Kejati Riau menyerahkan hasil pemeriksaan inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk diproses secara hukum.

Dan selanjutnya Tim bidang Pidsus Kejati Riau melakukan pendalaman terhadap hasil Inspeksi Kasus terhadap Terlapor SH tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor inisial SH dan pihak- pihak lain yang ada kaitannya dengan dugaan indikasi suap tersebut guna untuk mengumpulkan alat bukti, apakah dugaan indikasi Suap terhadap Terlapor inisial SH tersebut benar atau tidak dilakukan yang bersangkutan. Dan saat ini terhadap Terlapor SH menjalani proses hukum di bidang Pidsus Kejati Riau sejak tanggal 30 Agustus 2023.

Bahwa sebelum Hasil Inspeksi Kasus terhadap Terlapor inisial SH diserahkan kepada bidang Pidsus, sebelumnya Kajati Riau telah memindahkan yang bersangkutan di bidang Pembinaan Kejati Riau namun dibebas tugaskan dari pakerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.

Penyampaian hasil inspeksi kasus dari bidang pengawasan Kejati riau terhadap Terlapor inisial SH berjalan aman, tertib dan lancar.

Pekanbaru, 13 September 2023

Kasi Penkum Kejati Riau

dto

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

Topik:

Bagikan:

Berita Lainnya