Berita

Kedepankan Pemulihan Pada Keadaan Semula, Wakajati Ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap 1 Perkara Lakalantas

Rabu, 15 Januari 2025 - 2 Menit baca
image Kedepankan Pemulihan Pada Keadaan Semula, Wakajati Ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap 1 Perkara Lakalantas
Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH.,MH. didampingi Koordinator dan jajaran bidang Pidana Umum ajukan 1(satu) perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dari Kejaksaan Negeri Dumai untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif secara virtual kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH. dari ruang rapat Waka.(14/03/2024) Dalam gelar ekspos perkara yang melibatkan Tersangka Iwang Wiguna ini secara faktual didapatkan fakta hukum bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib di Jl.Jend.Sudirman Kel.Teluk Binjai Kec.Dumai Kota Dumai karena kelalaiannya dalam mengendarai sepeda motor menabrak pejalan kaki Saksi Korban Khairul yang tidak menyeberang pada jalur penyeberangan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka berupa luka robek di kepala sebelah kiri, hidung, mulut dan telinga yang mengeluarkan darah (VER No.445/S.Ket/2023/62 tanggal 20 Desember 2023) sehingga harus dirawat di RSUD Kota Dumai. Atas peristiwa tersebut Tersangka Iwang Wiguna disangkakan melanggar pasal 310 ayat(4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana setelah perkara dinyatakan lengkap penyidikannya oleh JPU, JPU menilai bahwa perkara ini dapat dilakukan penghentian penuntutan & berupaya memfasilitasi perdamaian para pihak. Setelah adanya musyawarah yang melibatkan pihak keluarga Tersangka dan Korban serta para tokoh masyarakat setempat, didapat mufakat atas pertimbangan : - Tersangka menyesali perbuatanya & berjanji tidak mengulangi serta baru pertama kali berbuat tindak pidana - Tersangka telah memberikan uang santunan sejumlah Rp.45 juta - Pihak korban menerima kesalahan dan memaafkan perbuatan Tersangka Mengamati dengan seksama kemudian JAM Pidum melalui Dir.Oharda berkesimpulan menerima penghentian perkara tersebut karena telah memenuhi syarat dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 dengan harapan telah adanya pemulihan pada keadaan semula baik bagi korban, tersangka maupun masyarakat luas.

Topik:

Bagikan:

Berita Lainnya